Diduga Edarkan Obat Obatan Terlarang, Pemuda di Lebak Diciduk Polisi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Anggota Polisi Polres Lebak dari jajaran Satresnarkoba membekuk seorang pemuda EM (24) yang diduga mengedarkan obat obatan terlarang, di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Terduga pelaku EM (24) merupakan warga Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pada saat diamankan polisi di salah satu rumah, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah tas selempang warna hijau, 46 butir obat jenis tramadol di dalam kemasan, 29 butir obat jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit smartphone merk redmi warna merah.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito, membenarkan atas penangkapan terduga pelaku EM (24) oleh jajarannya.

KPU Cilegon Coblos

“Ya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku EM (24) berikut barang buktinya di sebuah rumah di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 18.30 wib,” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Advert

Dirinya mengungkapkan terduga pelaku diduga telah mengedarkan obat obatan terlarang tersebut di daerah Kecamatan Cileles dan sekitarnya.

“Pelaku diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di daerah Cileles dan sekitarnya,” terangnya.

Kemudian dirinya menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 UU RI. No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi penerus bangsa,” tandasnya. (*/Yod/Aji).

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien