Loading...

Diduga Jadi Tempat Prositusi Kos-Kosan di Rangkasbitung Disorot Warga, Satpol PP Turun Tangan

 

LEBAK – Sebuah rumah kos di Perumahan Siliwangi Regency, Kampung Jaura, Rangkasbitung Timur, mendadak jadi perbincangan hangat di kalangan warga.

Bukan karena tampilannya yang mencolok, tetapi karena desas-desus bahwa tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi terlarang.

Menanggapi keresahan yang berkembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama perangkat desa setempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Betul beberapa waktu lalu, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat kos ini diduga dijadikan tempat praktik asusila. Maka dari itu kami bersama unsur desa langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ungkap Asep Didi Herdiansyah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lebak, Sabtu (19/4/2025).

Pengecekan yang dilakukan beberapa hari lalu melibatkan Kepala Desa Rangkasbitung Timur, Ketua BPD, serta ketua RT dan RW.

Namun saat tim gabungan tiba, suasana di rumah kos tampak sepi. Hanya beberapa penghuni yang terlihat, tanpa adanya aktivitas mencurigakan.

Meski tak mendapati bukti kuat, Satpol PP tak ingin kecolongan. Sebuah surat panggilan pun dilayangkan kepada pemilik kos untuk dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP.

“Suratnya kami titipkan lewat RT setempat karena pemiliknya tidak berada di lokasi saat kami datang,” kata Asep.

Menurut Asep, bila panggilan pertama tak direspons, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tegas juga datang dari Kepala Desa Rangkasbitung Timur, Dedi Suhendi. Ia menyatakan bahwa pihak desa sebelumnya juga sudah berupaya menghubungi pemilik kos, namun tak mendapat tanggapan.

“Kami pernah coba mendatangi tempat itu. Anehnya, tiap kali kami ingin lakukan penggerebekan, selalu saja tak ada aktivitas. Seolah-olah informasinya bocor duluan,” tutur Dedi.

Sementara itu, Ketua BPD Rudianto menegaskan bahwa warga mendukung penuh langkah Satpol PP dan berharap pemilik kos kooperatif.

Ia juga mengingatkan, bila dugaan pelanggaran terbukti dan panggilan diabaikan, penggerebekan bisa saja dilakukan bersama warga.

“Ini bukan ancaman, tapi bentuk keseriusan kami menjaga lingkungan tetap sehat dan kondusif,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Satpol PP telah menempelkan spanduk imbauan di area rumah kos tersebut.

Tulisan pada spanduk itu cukup jelas: Dilarang Melakukan Tindakan Asusila dan Prostitusi di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dengan pengawasan terus diperketat, warga berharap lokasi tersebut bisa kembali menjadi tempat hunian yang wajar dan bebas dari kegiatan yang meresahkan. (*/Sahrul).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien