Loading...

Diduga Rugikan Lingkungan, Warga Cilograng Lebak Tuntut Penertiban Tambang Emas Ilegal

 

LEBAK– Masyarakat Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak kembali angkat suara menyikapi maraknya aktivitas penambangan emas diduga tanpa izin yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan menggangu proyek pembangunan strategis desa.

Aksi penambangan emas liar yang terjadi di Blok Cileungsir selama bertahun-tahun menjadi sorotan Fraksi Rakyat, sebuah kelompok warga yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat.

Mereka resmi melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke aparat penegak hukum, yakni Polda Banten dan Polres Lebak.

“Tambang ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak serius bagi warga sekitar, mulai dari kerusakan ekosistem hingga potensi longsor dan banjir,” ujar Rizwan, Koordinator Fraksi Rakyat Cilograng, Kamis (24/4/2025).

Menurut Rizwan, keberadaan para penambang liar yang kerap disebut gurandil telah menghambat akses pembangunan desa, termasuk jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding.

“Pihak yang diduga berada di balik tambang ilegal bahkan menolak pembangunan jalan desa, karena khawatir aktivitas mereka terbongkar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan metode pengolahan emas tradisional (gulundung) yang dicurigai memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sehingga bisa mencemari tanah dan sumber air bersih.

Padahal, kata Rizwan, langkah penertiban sudah pernah dilakukan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pada 8 Mei 2024.

“Namun hingga kini mereka tetap beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.

Kepala Desa Cikamunding, Yayan Hendayana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan terkait pengaduan warga.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembangunan jalan desa merusak lingkungan.

“Justru jalan yang dibangun ini mempermudah akses masyarakat dan proyek PLTMH. Yang merusak lingkungan bukan jalan, tapi penambangan liar yang tak terkendali,” tegas Yayan.

Harapan masyarakat kini tertuju pada ketegasan aparat untuk menindak aktivitas yang diduga dan dinilai mencederai hak lingkungan dan menghambat pembangunan berkelanjutan di desa mereka. (*/Sahrul).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien