Diduga Tak Ada IMB, Diskominfo Lebak Didesak Tutup Tower Smartfren
JAKARTA– Sejumlah pemuda yang mengatas namakan dirinya sebagai Aliansi Pemuda Pengawal Tower (APPT) mengadakan aksi unjuk rasa di depan gedung PT. Smartfren yang terletak di Jalan H.Agus Salim No.45 Menteng Jakarta Pusat.
Dalam aksinya tersebut, massa aksi menuntut agar Diskominfo Kabupaten Lebak segera menonaktifkan semua tower dengan jumlah keseluruhan 20 tower, dan jaringan smartfren yang tersebar di seluruh daerah Kabupaten Lebak. Pasalnya, pihak kontraktor dari PT IBS tidak mengurus izin membangun puluhan tower BTS tersebut.
“Dalam praktek di lapangan banyak para pemilik provider dalam membangun tower tidak sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dimiliki oleh PT Smartfren,” kata Yaser sebagai Koordinator lapangan kepada Faktabanten.co.id, Senin (22/10/2018).
Yaser Menuturkan, PT Smartfren merupakan anak perusahaan dari PT Sinarmas, pembangunan puluhan tower BTS di daerah Lebak diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan pada pasal 21 Permenkominfo 02/2018, pemerintah dalam atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, peneguran, pengenaan denda, ataupun mencabut izin, yang sudah tercantum pada peraturan.
“Kami berharap agar segara ditindak tegas oleh Diskominfo Lebak, karena ini akan merugikan masyarakat, karena radiasi dari tower yang dipancarkan oleh BTS itu akan dapat mengurangi daya tahan tubuh setiap manusia melalui unsur medan elektromagnetik bahkan lambat laun akan mengakibatkan kanker,” tegasnya. (*/Eza Y,F).