Dinas PUPR Lebak Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil On SITE

Dprd

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Tenaga Kerja Terampil On SITE untuk meningkatkan kompetensi pegawai bidang jasa kontruksi, yang berlokasi di Kantor UPT Pengelolaan Alat Berat dan Perbengkelan DPUPR Lebak di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang yang diuji langsung oleh tim Asesor Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Banten yang menerbitkan Sertifikat Keahlian (SKA).

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika mengatakan, LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli kontruksi meliputi keahlian bidang arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan lainnya yang mendapatkan amanat untuk mengembangkan jasa kontruksi dalam rangka mewujudkan penyedia jasa kontruksi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan kontruksi berkualitas.

“Peningkatan kompetensi ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Dimana pada pasal 70 ayat 1 dan 2, setiap tenaga kerja kontruksi yang bekerja di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja atau SKA (sertifikat keahlian-red),” katanya.

Irvan menjelaskan, SKA sendiri diterbitkan oleh LPJK Banten, dalam rangka mempersiapkan diri jasa konstruksi profesional bukan hanya nasional tapi regional dan internasional.  Hal itu bagian dari upaya membentengi diri dari serangan tenaga kerja asing, tenaga kerja konstruksi asing atas diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 lalu.

Sankyu rsud mtq

“Kawasan ASEAN menjadi satu wilayah perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan aliran modal yang lebih bebas. Hal ini tentunya akan memberikan ancaman baru ketika penyedia jasa kontruksi tidak cukup memiliki profesionalisme maka dari itu para pegawai jasa kontruksi kita tingkatkan kompetensinya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja kontruksi itu sendiri,” ucap Irvan.

Lebih lanjut Irvan menegaskan, bahwasanya Pemkab Lebak melalui Dinas PUPR berkomitmen meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bidang jasa kontruksi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Dede pcm hut

“Dari semenjak 2017 hingga 2019 sudah ada sebanyak 150 orang yang telah kita tingkatkan kompetensinya. Melalui program sertifikasi gratis,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Hendra Santoso sebagai Pembina Jasa Kontruksi Ahli Muda Kementerian PUPR, sangat mengapresiasi Dinas PUPR Kabupaten Lebak yang telah menyelenggarakan program sertifikasi Tenaga Kerja Terampil sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

“Dinas PUPR telah memprakasai program sertifikasi para pekerja jasa kontruksi dimulai di tingkat internal. Alangkah baiknya dimulai di internal, karena, setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat termasuk kontraktor yang wajib mensertifikasi pekerja,” katanya.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, kontraktor-kontraktor yang sudah mendapatkan pekerjaan harus sudah bisa mensertifikasi pekerja di lapangan.

“Untuk sertifikasi yang memproses para asesor LPJK,” katanya.

Sementara itu, Asesor LPJK Banten Ir Bambang Rianto Hadhy menuturkan, dalam amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, jelas bahwa setiap pekerja kontruksi wajib bersertifikat.

“Bila tak bersertifikat maka pekerjaaannya bisa dihentikan sementara sampai menunggu waktu diganti oleh pekerja yang bersertifikat. Kenapa pemda baik kabupaten dan kota memperbanyak (program sertifikasi-red) karena nanti akan diberlakukan disiplin, dan yang tidak punya setifikat out, terutama pekerjaan APBD dan APBN,” pungkasnya. (*/Sandi)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien