Dirut RS Misi Lebak Bantah PHK Sepihak 4 Karyawan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK –  Sedikitnya empat tenaga kerja kontrak yang telah diputus kontrak secara mendadak oleh pihak manajemen Rumah Sakit Misi Rangkasbitung, pada awal Agustus 2019 lalu, mempertanyakan dasar penyebab pemberhentian yang disinyalir telah melanggar Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dirut Rumah Sakit Misi Rangkasbitung, Deni Hardianto, membantah telah memutuskan kontrak secara sepihak kepada keempat pekerja kontrak pada awal Agustus 2019 lalu. Sebab, keputusan pemberhentian kontrak kepada pihak yang bersangkutan sudah dikaji terlebih dahulu dari hasil penilaian yang dilakukan oleh manajemen.

“Mereka diputuskan kontrak, karena saat melaksanakan pekerjaannya dinilai tidak masuk target yang ditetapkan oleh manajemen,” kata Deni saat ditemui di ruang kerjanya.

Kata dia, pemutusan kontrak yang dilakukan manajemen kepada pihak yang bersangkutan satu bulan sebelum diberhentikan, keempat pekerja kontrak tersebut sudah dipanggil dan diberikan penjelasan bahwa bulan depan atau Agustus kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

Loading...

“Kami keberatan jika pemutusan kontrak dinilai sudah melanggar Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mengenai penyebab tidak diperpanjangnya keempat tenaga kontrak tentu, hal tersebut merupakan sebuah privasi manajemen untuk tidak memberikan hasil penilaiannya, baik  kepada rekan kerjanya atau diluar yang bersangkutan. Sebab, pihaknya merasa khawatir jika dijelaskan akan mengurangi sikap percaya diri dan mengalami penurunan mental saat melamar kerja di perusahaan lainnya.

“Kontrak kerja yang biasa kami lakukan selama satu tahun sedangkan jika tenaga kontrak dapat bekerja sesuai kebutuhan RS Misi tentu, akan diberikan kesempatan kontrak kedua. Kemudian setelah kontrak kedua bagus kinerjanya, mereka akan masuk ketahapan Calon Pegawai atau Capeg,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh sejumlah tenaga kerja kontrak yang diputuskan kontrak beberapa pekan lalu, pihak manajemen tidak terima. Karena, karyawan kontrak jika bekerja tidak sesuai keinginan RS Misi harus siap mengambil resiko.

“Intinya, jika mereka dalam bekerja sesuai prosedur tentu, akan kami perpanjang. Kemudian jika tidak mematuhi, ya sebaliknya. Karena yang butuh pekerjaan bukan mereka dan kita memberikan kesempatan bagi warga yang berkeinginan bekerja di RS Misi,” pungkasnya. (*/sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien