Iklan Banner

Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2026, Dewan Ini Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial

Pandeglang Gerindra HUT

 

LEBAK — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul fitri tahun 2026 guna menampung laporan masyarakat terkait hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Posko pengaduan tersebut akan dipusatkan di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, dan dibuka selama masa menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, menyampaikan apresiasi atas langkah Disnaker Lebak.

Agil HUT Gerindra

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar posko pengaduan tersebut tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar berfungsi menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Disnaker Lebak yang membuka posko pengaduan THR. Tapi saya mengingatkan, posko ini harus benar-benar menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Tika, Minggu (22/2/2026).

Sebagai anggota Komisi III DPRD Lebak yang bermitra langsung dengan Disnaker, Tika menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin masih menerima banyak laporan dari masyarakat terkait hak THR yang ditahan perusahaan, sementara posko pengaduan telah dibuka.

“Jangan sampai posko pengaduan dibuka, tapi masyarakat masih banyak mengadu ke kami karena hak THR mereka ditahan perusahaan. Kalau itu masih terjadi, kami tidak segan-segan memanggil Disnaker dan perusahaan-perusahaan yang nakal,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Lebak akan terus mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi kesejahteraan buruh dan pekerja di Kabupaten Lebak.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien