Viral Dijual Rp 65 Miliar, DKP Banten Ngaku Tak Dilibatkan Soal Penyegelan Pulau Umang
SERANG—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku, tak dilibatkan atas penyegelan imbas viral Pulau Umang yang dijual Rp 65 miliar itu.
“Dalam proses penyegelannya, kami DKP Provinsi Banten tidak dilibatkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mengaku, baru mengetahui adanya penyegelan Pulau seluas sekitar lima hektar tersebut dari sejumlah informasi yang beredar.
“Itu menindaklanjuti adanya iklan dari media sosial yang informasinya dijual dengan harga sekitar Rp65 miliar kalau tidak salah,” kata dia.
Mantan Kasatpol PP Banten itu menjelaskan, kewenangan pengelolaan dan perizinan pulau-pulau kecil memang berada di pemerintah pusat.
Sehingga, lanjutnya, pemerintah daerah tidak memiliki peran langsung dalam proses penindakan.
“Perizinan pulau-pulau itu memang kewenangannya di pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, KKP melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang pada Selasa (14/4).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” kata dia. ***


