Disperindag Lebak Pertanyakan Tata Kelola Pengelolaan Sampah di Pasar Rangkasbitung Diserobot DLH

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Pihak Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Lebak mengklaim berhak atas tata kelola sampah di kawasan Pasar Rangkasbitung, akan tetapi pada kenyataannya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak mengambil hak tata kelola retribusi di Pasar Rangkasbitung.

Kejadian tersebut ironisnya, sudah berjalan bertahun-tahun, pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak telah mengambil sebagian hak tata kelola pendapatan atau retribusi di kawasan Pasar Rangkasbitung yang seharusnya dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Lebak.

“Sejumlah petugas kebersihan DLH dinilai secara sengaja memasuki dan memungut tarif iuran kebersihan di area pasar Rangkasbitung,” kata Kabid Pedagangan Disperindag Yani kepada Fakta Banten di Rangkasbitung, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, area kewenangan DLH hanya di jalan Tirtayasa, itu pun hanya sebatas di area trotoar sebelah kiri bukan di dalam pasar, karena area dalam pasar itu ranah dan kewenangannya ada pada petugas kebersihan Disperindag.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Tapi para petugas kebersihan DLH, sejak lama masuk dan memungut iuran kebersihan di area binaan Disperindag,” ujarnya.

Hal ini diperkirakan, kata Yani, telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga membuat karut-marut kewenangan tata pengelolaan sampah.

“Ini perlu segera diluruskan dan dibangun komunikasi yang baik antara petugas kebersihan DLH dan Disperindag. Agar sesuai zona kewenangannya,” ungkapnya.

Yani mengungkapkan, hal tersebut bukan jadi rahasia umum lagi, jika acap kali urusan kebersihan pasar di area Disperindag, justru kerap dikerjakan petugas DLH.

Sementara hingga berita ini diterbitkan Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien