Cek! Ini Materi Tes Tertulis Calon Anggota KPU Kabupaten/kota

Dprd ied

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini tengah membuka seleksi calon Anggota untuk 118 KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk di Banten sendiri, ada 4 kabupaten/kota yang membuka pendaftaran.

Keempat kabupaten/kota di Provinsi Banten ini meliputi Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang. Seleksi tersebut sudah ditutup sejak Jumat, (17/3/2023) pukul 23.59 WIB.

Hasilnya, Timsel telah mengumumkan sekaligus menetapkan 176 peserta yang lolos seleksi administrasi bakal calon Anggota KPU 4 wilayah di Provinsi Banten tersebut.

Berdasarkan berita acara Timsel Nomor 005/TIMSELKK-GEL 2-BA/01/36/2023 tanggal 25 Maret 2023, ada sebanyak 176 peserta dari 4 kabupaten/kota di Banten itu yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

176 pendaftar ini dinyatakan lolos, dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis dan tes psikologi.

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi aministrasi, agar dapat mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret hingga 4 April 2023.

dprd tangsel

Untuk tes tertulis akan dilaksankan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jalan Raya Jakarta KM. 4 Pakupatan, Kota Serang, Banten. Sementara untuk tempat tes psikologi akan diinformasikan lebih lanjut lewat laman web dan media sosial KPU Provinsi Banten.

Sekretaris Timsel calon Anggota KPU 4 wilayah di Banten, Suhendar mengatakan, tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara yang kredibel yang ditunjuk oleh KPU RI.

“Untuk mendapatkan paling banyak 4x jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, atau 20 nama berdasarkan nilai tertinggi untuk setiap Kabupaten/kota,” ujarnya pada Minggu, (26/3/2023).

Oleh karenanya kata dia, para peserta agar mempersiapkan dan membekali diri dalam menghadapi tahapan tersebut.

Adapun untuk materi yang akan diulas dalam tes tertulis sendiri yakni sesuai dengan Keputusan KPU 117/2023 Tentang Perubahan Atas Kep. KPU 68/2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/kota.

Di antaranya menyangkut pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, Kepemiluan, Kepartaian dan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Adapun tes psikologi dilakukan untuk mengukur kepribadian, sikap kerja dan intelegensia. (*/Faqih)

Golkat ied