Wisata Anyer

Ditetapkan 1 April 2026, ASN Pemkab Lebak Sudah Mulai Terapkan Pola Kerja Hybrid WFO-WFH

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memulai langkah besar dalam reformasi birokrasi. Terhitung sejak 1 April 2026, pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dirombak dengan pendekatan lebih fleksibel, efisien, dan berbasis hasil kerja.

Langkah progresif ini ditandai dengan diterapkannya sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Lebak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong transformasi budaya kerja ASN di seluruh daerah.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Pemkab Lebak telah memulai transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar terukur dari output yang dihasilkan,” ujar Plt Sekda kepada Fakta Banten, Selasa (14/4/2026).

Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan kesempatan menjalankan tugas dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing perangkat daerah.

Tak hanya soal fleksibilitas, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

ASN dituntut lebih adaptif dalam memanfaatkan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Selain itu, Pemkab Lebak juga menargetkan efisiensi anggaran melalui pengurangan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak.

Bahkan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi dan ASN didorong beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Sekda menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah, dengan tetap memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

“Untuk unit pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan administrasi kependudukan, hingga pendidikan, tetap wajib menjalankan pelayanan secara langsung di kantor atau lokasi layanan,” jelasnya.

Di sisi lain, kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, dan seminar kini dianjurkan dilakukan secara hybrid atau daring guna mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi.

Pemkab Lebak juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan serta dampak efisiensi yang dihasilkan secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM.

Dengan dimulainya kebijakan ini, Pemkab Lebak menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem kerja ASN yang lebih modern, responsif, dan berorientasi hasil.

Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja birokrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, hemat, dan berkualitas bagi masyarakat Lebak. (*/Sahrul).

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien