DPMD Lebak Ngaku Belum Tahu Soal Pemberhentian Sekdes Mekarjaya Cijaku
LEBAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Sumantri.
Padahal, dalam Surat Keputusan Kepala Desa Mekarjaya dengan Nomor : 141/Kep/31/DS-2004/II/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Sekretaris Desa Mekarjaya yang ditandatangani Mistarudin itu telah dikeluarkan tertanggal 23 September 2020.
“Terkait penggantian belum melaporkan ke kami (PMD),” singkat Babay saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Pemberhentian Sekdes Mekarjaya Cijaku Menuai Pro kontra
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Mistarudin mengatakan, bahwa Sekdes tersebut kerap kali tidak masuk bekerja, bahkan ketika warga dan unsur perangkat desa (Perades) membutuhkan tandatangan dari Sekdes harus datang ke rumahnya.
“Itu pak alasan saya mengeluarkan SK pemberhentian ini, sama sekali bukan unsur kepentingan saya secara pribadi, bahkan tidak ada kepentingan politik apapun ini murni dari hasil musyawarah dan demi kemajuan Desa kami,” kata Mistar saat dihubungi wartawan melalui sambungan selulernya, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Mistar menjelaskan, pihaknya mengaku sudah melakukan mekanisme secara bertahap dari mulai teguran lisan pertama, kedua dan ketiga.
“Kami sudah melakukan mekanisme secara bertahap terkait pemberhentian Sekdes Sumantri ini, saya sudah menegur beberapa kali, dari mulia teguran lisan pertama dan sampai teguran ketiga, dan yang terakhir hasil musyawarah dengan BPD RT, RW dan Tokmas keluar keputusan pemberhentian ini,” jelasnya. (*/M.Arifin)