DPMPTSP Kabupaten Lebak Klaim Bangunan Baru Rumah Sakit Kartini Tidak Miliki Izin
LEBAK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak mengklaim bahwa bangunan tambahan yang terletak di Rumah Sakit Kartini, Kampung Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung, tidak memiliki izin.
“Saya pastikan tidak ada izinnya. Memang kita tidak pernah mengeluarkan izin karena itu merupakan daerah resapan. Intinya kita tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Maswi Haris Bidang Perizinan Ekbang pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (8/7/2023).
Pihaknya juga mengaku pada saat pembangunan awal pondasi, DPMPTSP sempat menegur pihak Rumah Sakit Kartini pada waktu itu agar tidak mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
“Intinya kita sudah menyarankan bahwa lahan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan gedung,” katanya.
Dirinya menambahkan terkait penindakan, itu bukan ranahnya DPMPTSP tetapi di Dinas PUPR sebagai Dinas Teknis.
“Kalau di DPMPTSP ini hanya sebagai administrasi saja. Ketika memang nanti ke depannya itu keluar rekomendasi teknis segala macamnya, berdasarkan rekomendasi itu. Kalau tidak ada rekomendasi ya tidak akan pernah keluar izin apapun,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lebak Heru
mengatakan, bahwa izin tersebut yang mengeluarkan DPMPTSP.
“Jadi izin itu ada di DPMPTSP, persyaratannya misalnya tata ruang, untuk zonasinya PGB pelengkap administrasi. Pintu perizinan adalah DPMPTSP,” ujarnya.
Lanjut Heru mengungkapkan, bahwa pihak Rumah Sakit Kartini juga pernah membuat Informasi Tata Ruang (ITR).
“Kalau bangunan tersebut dipastikan oleh DPMPTSP belum memiliki izin, artinya bangunan tersebut tidak berizin,” tandasnya.
Menurutnya, pihaknya hanya mengeluarkan informasi Tata Ruangnya saja, bukan mengeluarkan izin. Ada aturannya dalam poin ketujuh di Surat Keterangan ITR.
“Jadi, apabila dalam penetapan terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)