DPRD Banten Gelar Sosperda, Oong Syahroni: Mempererat Silaturahmi di Bulan Suci

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra H. Oong Syahroni menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang inisiatif Zakat, Pemekaran Desa, dan Pondok Pesantren di Kampung Angsana, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Rabu (5/5/2021).

H. Oong Syahroni menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan persatuan serta pada bulan suci ramadhan 1442 Hijriyah kali ini. Serta mendorong peran masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan virus covid-19.

“Sebelumnya kami haturkan terima kasih banyak kepada Bapak Bangbang SP yang sudah memfasilitasi tempat untuk kami bertemu serta bersilaturahmi dan menjaga persatuan bersama masyarakat dari unsur mahasiswa, pemuda, serta lainnya. Untuk melakukan sosialisasi tiga Perda inisiatif yang akan dilaksanakan pembahasannya oleh anggota DPRD Banten, dan yang sudah kami selesaikan terbaru yakni Perda tentang covid-19,” kata H. Oong Syahroni.

Untuk itu, dengan adanya peraturan daerah baru utamanya yang menaungi tiga sub pokok pembahasan sebagai payung hukum agar ada keterkaitan antara program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Banten, dan kami sebagai anggota DPRD mempersiapkan payung hukum sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga legislasi.

Pijat Refleksi

“Meskipun sedikit tertinggal ketimbang Kabupaten Lebak yang sudah lebih dulu memiliki Perda Zakat, Pondok Pesantren misal, namun Provinsi Banten baru hendak mengadakannya, termasuk Perda yang barusan kami selesaikan kemarin yakni Perda tentang covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya Anggota Komisi IV DPRD Lebak, Bangbang SP mengungkapkan. Terima kasih banyak atas kedatangannya H. Oong Syahroni selaku anggota DPRD Banten untuk melaksanakan sosialisasi perda di Lebak.

“Nah acara sosialisasi Perda ini semoga DPRD Kabupaten Lebak juga ke depan dapat melaksanakan hal serupa agar dapat menekankan titik silaturahmi bersama masyarakat luas terkhusus masyarakat yang ada di daerah pemilihannya, karena selama kita menjabat belum tentu terasa oleh masyarakat banyak dengan segala batasan dan ikhtiar yang kita upayakan sebagai wakil daripada masyarakat,” katanya.

“Perihal aspirasi adanya di ruang reses, namun yang berkaitan dengan regulasi atau aturan adanya diregulasi. Maka gunakanlah kesempatan kali ini untuk mengetahui regulasi apa yang akan diatur oleh DPRD Banten ke depannya,” jelas Bangbang. (*/EzaYF).

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien