DPRD Lebak Usul Kemendagri Langsung Melantik Kepala Daerah Setelah Habis Masa Jabatan
LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak terpilih periode 2019-2024 pada Pilkada Lebak 2018.
Dalam rapat tersebut juga Dewan melakukan penetapan terhadap usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2014-2019.
Dalam rapat yang digelar pada Senin (6/8/2018) yang bertempat di Ruang Paripurna, tercatat hampir semua anggota DPRD Lebak hadir. Selain itu, turut hadir juga Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Yogi Rochmat mengungkapkan, penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Lebak pasangan terpilih Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi akan dilakukan pada bulan Januari 2019. Selain itu juga akan dilakukan pemberhentian
Dirinya mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum untuk melakukan pengajuan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024, setelah dilakukan pemberhentian jabatan pada periode sebelumnya kepada Kemendagri.
“Kita ada usul ke Kemendagri bahwa nanti tidak ada Pelaksana Tugas (Plt), langsung pelantikan Bupati dan Wakil Bupati saja,” ungkapnya.
Yogi mengatakan, Dewan akan senantiasa mengawal janji Bupati dan Wakil Bupati agar dapat terealisasi secara langsung kepada masyarakat.
“Jadi nggak usah ada Plt lagi, langsung kerja kerja dan kerja untuk sukseskan Pileg, Pilpres, dan Pembangunan,” tandasnya. (*/Sandi)
[socialpoll id=”2513964″]