Dugaan Penyelewengan Penebangan Kayu Mahoni di Kawasan Perhutani Lebak Disorot Warga dan Aktivis Lingkungan
LEBAK -Kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kramatjaya, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, diduga tak berjalan sesuai prosedur.
Sejumlah warga melaporkan kejanggalan berupa pemotongan kayu mahoni dalam bentuk balok empat meter yang ditengarai akan diangkut menggunakan truk bukan dalam bentuk log seperti biasanya.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 tersebut mencuat setelah warga setempat mendapati aktivitas pemotongan kayu jenis mahoni di sekitar petak 15 D wilayah kerja BKPH Gunungkencana.
Potongan kayu mahoni berbentuk balok (persegi empat) itu menurut warga berbeda dari standar pengelolaan kayu oleh Perhutani yang umumnya berupa log (batang bulat).
Kecurigaan masyarakat bertambah karena lokasi tersebut diketahui memiliki kegiatan tebang resmi berdasarkan dokumen Penebangan B Rimba Tahun 2025 dengan Nomor: 06/SPPK/Teb.B Jenis Rimba/PPB/Div-Reg/BTN/2025.
Penebangan berlangsung di areal 4 hektare dengan target produksi 485 batang kayu mahoni atau setara 108,617 meter kubik.
Namun munculnya potongan balok di tengah kegiatan resmi itu dinilai janggal.

“Kami menduga ada penyelewengan oleh oknum. Hutan milik negara jangan dijadikan lahan keuntungan pribadi,” ujar Yanto Lesmana, aktivis dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMDAL), kepada media, Sabtu (19/7/2025).
Yanto menekankan bahwa hutan bukan sekadar kawasan produksi, tapi juga wilayah ekologi yang penting bagi keseimbangan alam.
Ia menilai kejadian semacam ini bukan pertama kali terjadi.
“Kalau ini dibiarkan, artinya bisa jadi ada pembiaran dari internal. Kami akan pantau terus. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa aduan ini ke KPH Banten, DLHK Provinsi, dan jajaran direksi Perhutani,” tegasnya.
Yanto juga mengingatkan pentingnya penerapan hukum dalam pengelolaan hutan. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf e, yang menyebutkan larangan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Ia juga merujuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), terutama Pasal 12 dan Pasal 104, yang memberi ancaman pidana berat bagi pelaku maupun pejabat yang melakukan pembiaran terhadap praktik pembalakan liar.
Sementara itu, pihak Asper BKPH Gunungkencana saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut.
“Saya belum tahu soal itu. Tapi terima kasih atas informasinya. Akan saya cek dan telusuri lebih lanjut,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
BKPH Gunungkencana (Asper) setelah menerima aduan melalui telepon seluler mengatakan “Saya belum tau informasi ini dan akan saya telusuri, dan Asper Gunungkencana mengucapkan terimakasih atas laporan yang sudah di sampaikan”, singkatnya. (*/Sahrul).


