FTHSNI Kabupaten Lebak Sambut Baik atas Terbitnya Perpres 98 Tahun 2020

LEBAK – Paska Terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disambut baik oleh Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSNI) Kabupaten Lebak.

Dengan terbitnya Perpres 98 2020 artinya 51.000 Honorer K2 Seluruh Indonesia yang dinyatakan Lulus bisa segera ditindaklanjuti dan segera mendapatkan SK.

Pijat Refleksi

“Harapan kami agar Pemerintah tidak melakukan pemberkasan dari awal, cukup melampirkan surat pernyataan masih aktif mengajar,” Ujar Ketua FTHSNI Kabupaten Lebak, Ade Bukhori saat dikonfirmasi Fakta Banten melalui WhatsApp, Jumat (2/10/2020).

“Jika pemberkasan dimulai kembali dari awa seperti yang sudah-sudah itu sangat memberatkan, dan menyita waktu. Apalagi sekarang lagi pandemi covid-19,” lanjutnya.

“Dengan terbitnya Perpres ini kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan DPR, meskipun terlambat dan memakan waktu lama, dan kepada teman-teman yang lulus PPPK untuk bekerja maksimal, dan yang belum lulus jangan berkecil hati,” tutupnya. (*/Elang)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien