Gadis 13 Tahun di Bayah Diduga Diperkosa 4 Pemuda, Ini Kata Dewan Lebak

Hut bhayangkara

 

LEBAK – Gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Hasil informasi yang diterima, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan merupakan warga Desa Bayah Barat tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.

Korban yang disamarkan namanya tersebut, diduga mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu, saat batal menyaksikan konser musik yang diadakan di Kecamatan Bayah. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan masih menjalani perawatan medis.

Ironisnya, keluarga korban mengaku mendapat tekanan saat kesepakatan damai terjadi. Bahkan laporan yang telah dibuat di Polsek Bayah juga diminta untuk dicabut kembali.

Loading...

Sementara itu Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, mengutuk keras dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Ia mendesak UPTD PPA untuk segera jemput bola mendampingi korban.

“Ini perbuatan keji dan biadab, tidak boleh dibiarkan, polisi harus segera menangkap para pelakunya, dan diproses hukum semaksimal mungkin. Karena kesepakatan damai tidak bisa menggugurkan tindak pidananya,” kata Musa pada saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (11/10/2023).

Dirinya menyatakan, mengaku siap melakukan pendampingan terhadap korban untuk menempuh proses hukum.

“Kami siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang telah menimpanya tersebut,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien