Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Penggunaaan Narkoba, Ini Kata Kasat Resnarkoba Lebak
LEBAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dampak bahaya mengkonsumsi narkoba terhadap masyarakat, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kamis, (30/5/2024).
Dalam kegiatan acara sosialisasi tersebut, turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito beserta jajaran, Kapolsek Curugbitung Akp Hendro Bahar, Kepala Desa Guradog H. Sukarma, sejumlah masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak Akp Ngapip Rujito menyampaikan, betapa bahayanya mengkonsumsi narkoba terhadap tubuh manusia, yang akan menimbulkan efek samping yang sangat buruk bagi para pengguna barang haram tersebut.
“Kami menggelar acara penyuluhan dan sosialisasi ini, untuk mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Lebak umumnya dan khususnya kepada masyarakat Desa Guradog yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (30/5/2024).
Tentu dalam kesempatan itu, Ngapip menyampaikan beberapa jenis narkoba yang amat sering dikonsumsi masyarakat dan tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Narkoba itu jenisnya sangat bermacam macam yaitu seperti, sabu sabu (metapethamine), ganja, tembakau sintetis dan obat obatan terlarang psikotropika golongan G,” terangnya.
Bahkan menurutnya, semakin berkembangnya zaman dan teknologi, tidak menutup kemungkinan jenis jenis narkoba lainnya akan diciptakan oleh para gembong narkoba untuk diedarkan di masyarakat.
“Dalam mengkonsumsi narkoba, para pengguna akan mengalami efek samping yang berbeda beda tergantung narkoba jenis apa yang ia konsumsi,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen akan terus mengejar dan membasmi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Tidak main main hukuman yang akan diberikan kepada para pengguna narkoba. Apalagi terhadap para pengedar tentu hukumannya tidak main main yakni bisa dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara serendah rendahnya 4 tahun, maksimal 20 tahun bahkan sampai seumur hidup,” tegasnya.
Dengan begitu, dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak, ia berharap bisa berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. (*/Yod/Aji).