Gerakan Mahasiswa Turun Aksi; Desak Raperda RTRW Kabupaten Lebak Dikaji Ulang
LEBAK – Sejumlah Mahasiswa dari empat organisasi kemahasiswaan (OKP) berunjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (24/5/2021). Dalam aksinya, mereka meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang karena dinilai banyak klausul pasal maupun ayat yang bermasalah dan cenderung menguntungkan pengusaha.
Dari pantauan di lokasi, adapun keempat organisasi kemahasiswaan yang menggelar demo terdiri atas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala). Selanjutnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala).
Dalam aksinya, para aktivis itu menuding bahwa Raperda tentang RTRW yang saat ini masih dibahas tidak berpihak kepada rakyat banyak, tetapi condong lebih mengakomodasi para pengusaha atau investor. Mereka juga menilai, calon produk hukum daerah itu nyeleneh. Sebab, wilayah kecamatan di Lebak Selatan yang merupakan zona wisata, justru dalam raperda tersebut masuk ke zona peternakan.
Koordinator aksi Ahmad Jayani mengatakan, banyak poin-poin dalam Raperda tentang RTRW yang dianggap bermasalah. Seperti terkait zonasi pertambangan, dimana wilayah kasepuhan yang seharusnya dijaga kelestarian alamnya justru masuk di dalamnya.
“Intinya, bila raperda yang syarat masalah tersebut tetap berlanjut, maka kami akan membegalnya agar raperda tersebut gagal,” kata Ahmad Jayani, koordinator Lapangan kepada Faktabanten.co.id, Senin, (24/05/2021).
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kabupaten Lebak Endang menegaskan, agar Raperda tentang RTRW berpihak kepada rakyat Lebak, maka ia mendesak agar mahasiswa dilibatkan dalam kajiannya.
“Raperda yang saat ini masih dibahas, saya nilai tidak ada yang berpihak kepada rakyat banyak. Makanya kami akan mengawal terus pembahasannya,” tandasnya.
Saat berorasi suasana demi suasana sempat memanas. Menghindari hal yang tak diinginkan maka pihak DPRD Lebak mengajak perwakilan massa aksi untuk beraudiensi. Para mahasiswa ditemui oleh Ketua Pansus Raperda RTRW H Moch. Arif, Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibu Jarta, Kepala Dinas Peternakan Lebak Rahmat, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lebak Yosep M Holis.
Junaedi Ibnu Jarta usai audiensi mengatakan, masukan maupun kritik terhadap zonasi pertambangan dari mahasiswa akan disampaikannya ke pihak panitia khusus (pansus) raperda RTRW. Sementara terkait wilayah di Banten selatan yang masuk zona peternakan, hal itu telah dipending dan akan dilakukan revisi.
“Intinya, pembahasan Raperda RTRW saat ini ditunda pembahasannya hingga batas waktu yang belum ditentukan dan akan melakukan pengkajian ulang agar lebih konferhensif serta tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Serta semua kritik dan saran dari pihak mahasiswa akan kami tindaklanjuti di pansus raperdanya ke depan,” jelasnya. (*/EzaYF)