Wisata Anyer

Polemik Aset Pemkab dan Pemkot Serang Belum Tuntas, Wabup Najib: Ikuti Aturan yang Berlaku

Posco Idul Adha

SERANG – Polemik terkait penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini masih menjadi perbincangan.

Sejumlah aset yang masih dikuasai Pemkab Serang kembali diminta Pemkot Serang untuk segera diserahkan sepenuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan bahwa Pemkab Serang tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyerahan aset pasca pemekaran Kota Serang.

Menurut Najib, persoalan aset seharusnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan.

Ia menilai seluruh pihak cukup mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa harus saling menyalahkan.

PT PCM Idul Adha

“Kabupaten Serang tetap menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada istilah kalah atau menang, apalagi menahan aset. Semua harus mengacu pada aturan yang ada,” ujar Najib, Selasa (2/6/2026).

Ia juga menanggapi pernyataan yang menyamakan Pemkab Serang dengan seorang ibu yang menelantarkan anaknya.

Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak tepat karena proses penyerahan aset telah berjalan sesuai ketentuan.

Najib menjelaskan, aturan yang berlaku hanya mengamanatkan penyerahan sebagian aset tertentu kepada Pemkot Serang, bukan seluruh aset milik Pemkab Serang.

“Kalau mengacu pada regulasi, yang diserahkan memang sebagian aset yang berkaitan dengan pemekaran wilayah, bukan semua aset. Jadi persoalan ini sebenarnya lebih kepada komunikasi antar pihak,” katanya.

Berdasarkan data yang diterimanya dari bagian aset, Pemkab Serang telah menyerahkan sekitar 98 persen aset yang menjadi kewajibannya kepada Pemkot Serang.

Dengan capaian tersebut, aset yang belum diserahkan jumlahnya relatif kecil dibandingkan yang sudah dialihkan.

Meski demikian, Najib memastikan Pemkab Serang tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Banten dan kementerian terkait, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang masih tersisa.

“Kita komunikasikan bersama dengan pihak-pihak terkait, baik provinsi maupun kementerian. Yang terpenting adalah mengikuti amanat peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa yang diserahkan saat pemekaran adalah sebagian aset, bukan seluruh aset Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

DPRD Banten Hari Pancasila
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien