IMALA Desak Pemprov Banten Segera Bentuk Satgas Tambang, Galian Ilegal di Lebak Kian Mengkhawatirkan
LEBAK– Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lebak kembali memantik sorotan publik.
Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai lemahnya pengawasan dan lambannya respons pemerintah daerah telah membuka ruang bagi praktik galian tanah ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang pun mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara IMALA dan DPRD Lebak.
Ketua Pengurus Pusat IMALA, Sapnudi, menilai pemerintah seolah tutup mata terhadap persoalan tambang yang terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.
“Keterlambatan langkah pemerintah ini membuat banyak celah dimanfaatkan oleh korporasi besar. Mereka berlindung di balik masyarakat lokal, sementara aktivitas ilegal terus berjalan,” ungkap Sapnudi, Selasa (14/10/2025).
Sapnudi juga mengkritik DPRD Lebak yang dinilai belum menunjukkan inisiatif konkret dalam mengawal isu tambang.
Ia menuding para wakil rakyat tak memiliki basis data valid terkait tambang legal maupun ilegal di daerahnya.
“Kami melihat DPRD seolah tidak serius. Tidak ada data yang jelas, tidak ada tekanan politik yang kuat kepada eksekutif. Padahal ini menyangkut masa depan masyarakat Lebak dan lingkungan kita,” tegasnya.
Selain itu, IMALA menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian, khususnya dalam menindak aktor di balik jaringan ekonomi tambang ilegal.
“Penindakan sering kali hanya menyasar pekerja di lapangan. Padahal yang lebih penting adalah membongkar jaringan besar yang mengatur bisnis tambang ilegal dari belakang,” ujar Sapnudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti masalah tambang dengan melakukan RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada 10 Maret 2025 lalu.
“Kami sudah mengusulkan pembentukan Satgas Tambang kepada Pemprov Banten. Prosesnya masih berjalan karena kewenangan pengawasan pertambangan ada di provinsi,” jelas Ujang.
Menurutnya, keberadaan Satgas Tambang sangat krusial untuk memastikan penanganan masalah tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh lintas instansi.
“Kami ingin agar penanganan tambang tidak lagi bersifat parsial. Satgas ini nantinya bisa mengoordinasikan DLH, Dishub, aparat penegak hukum, dan dinas terkait lain,” tambahnya.
IMALA berharap agar usulan Satgas Tambang tidak berhenti di meja birokrasi semata. Mereka menegaskan akan terus mengawal pembentukannya dan mengajak masyarakat Lebak untuk aktif mengawasi aktivitas tambang di wilayahnya.
“Kami tidak ingin wacana Satgas ini hanya menjadi jargon politik. Kami akan terus menekan dan mengawal agar benar-benar terealisasi,” tutup Sapnudi dengan tegas. (*/Sahrul).

