Inspektorat Lebak Dituding Hamburkan Anggaran, Aktivis Desak Kejaksaan Usut Tuntas
LEBAK– Perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun, Garut, Jawa Barat, memantik sorotan tajam publik.
Agenda yang disebut-sebut sebagai penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) itu kini jadi polemik, lantaran lokasinya jauh dari wilayah tugas utama dan dinilai tidak mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran.
Apalagi, kegiatan tersebut berlangsung di kawasan wisata, bukan tempat yang relevan untuk forum strategis pengawasan daerah.
Kritik tajam datang dari aktivis Lebak, Kandi Permana. Ia menilai, pelaksanaan kegiatan dinas di luar provinsi bukan hanya bentuk pemborosan, tapi juga membuka dugaan penyimpangan anggaran.
“Kalau rapat penting kenapa tidak dilakukan di Lebak? Banyak hotel dan ruang pertemuan representatif di sini. Kegiatan ini patut dicurigai sebagai akal-akalan untuk mencairkan dana perjalanan dinas,” ujar Kandi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Kandi juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Indikasi awal itu, menurutnya, harus ditindaklanjuti serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Ini bukan hanya soal administratif. Jika benar ada manipulasi laporan, Kejaksaan wajib bertindak cepat sebelum ada upaya menghapus bukti,” katanya.
Menurutnya, tidak transparannya pelaksanaan kegiatan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Ia pun menekankan, jika lembaga pengawasan justru menyalahgunakan wewenang, maka integritas pengawasan terhadap dinas lain akan runtuh.
Kegiatan tersebut diduga hanya dijadikan pembenaran administratif untuk pencairan anggaran, tanpa urgensi strategis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan utuh dari pihak Inspektorat maupun Kejari Lebak.
“Kami akan terus mendorong transparansi dan pengusutan. Jangan biarkan dana publik digunakan sewenang-wenang atas nama kegiatan internal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Kandi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Fakta Banten masih berusaha meminta keterangan dari Inspektorat Lebak dan Kejari Lebak. (*/Sahrul).

