Kalah di Kasasi Mahkamah Agung, Mantan Asda II Pemkot Cilegon Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Pasar Grogol

 

CILEGON – Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardana, akhirnya dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil memenangkan Kasasi di Mahkamah Agung.

Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menjemput Tb Dikrie di kediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (29/4/2025).

Setelah dijemput sekitar pukul 11.00 WIB, Tb Dikrie langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang menyatakan Tb Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun Anggaran 2018.

Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp966.707.119.

Diketahui, Putusan MA menghukum Tb Dikrie dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Upaya hukum yang kami tempuh dari awal, termasuk perlawanan terhadap putusan sela dan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, membuahkan hasil. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” tegas Nasruddin.

Kasus ini telah berjalan sejak 25 September 2023, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Meski sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banten, Kejari Cilegon tidak berhenti dan terus mengupayakan keadilan melalui proses hukum yang pada akhirnya dimenangkan di tingkat Kasasi.

Dengan dieksekusinya Tb Dikrie ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Kejari Cilegon menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. (*/Ika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien