Loading...
Loading...
Loading...

Kades Cikamunding Nunggak Hutang Rp245 Juta, Aktivis Lebak Selatan Minta Untuk Tidak Diloloskan

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

LEBAK– Dulu masyarakat dihebohkan dengan terbakarnya Villa Situ Hiang yang berada di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak pada Juli 2020 silam.

Pasalnya, Villa Situ Hiang yang berada di Desa Cikamunding sempat dipersoalkan karena Villa yang notabene milik pribadi Kades Cikamunding dibeli oleh Desa memakai Dana Desa (DD) TA 2020 senilai sekitar 150 juta.

Hari ini permasalahan baru muncul, diduga Desa Cikamunding nunggak utang Rp245 Juta ke toko material. Supplier bahan bangunan mengaku saat dikonfirmasi salah wartawan bahwa pada Tahun 2017 menyisakan tunggakan sekitar 145 juta dan tahun 2018 sekitar 100 juta, sehingga total Rp245 Juta.

“Jika melihat sumber anggaran, pembangunan tersebut bersumber dari Pemerintah, seharusnya hutang tersebut bisa lunas, banyak pertanyaan dari masyarakat setelah berita ini muncul,” kata Rizwan Comrade, Aktivis Lebak Selatan kepada Faktabanten.co.id, Kamis (01/07/2021).

Rizwan Melanjutkan, sesuai dengan semangat lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya Kasus ini telah diketahui oleh Camat Cilograng, bahkan Camat menilai ini bukan saja soal hutang piutang, namun masuk kepada persoalan hukum yaitu dugaan unsur korupsi karena menyangkut anggaran Pemerintah.

“Ini harusnya jadi pertimbangan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk tidak meloloskan sebagai Calon Kepala Desa sebelum persoalan ini selesai,” pinta Rizwan. (*/EzaYF).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien