Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Lebak Damai, Pengamat Hukum: Ini Tindak Pidana Murni

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh 4 orang pemuda kepada gadis yang berusia 13 tahun warga Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat salah satunya dari para pengamat hukum di wilayah Lebak.

“Menurut pendapat saya selaku pengamat hukum, seharusnya perilaku biadab yang diduga dilakukan 4 pemuda di Bayah itu harus segera diproses secara hukum. Karena, kejadian itu sangat berdampak buruk kepada korban secara psikologis dan juga fisik,” kata Viktor Maulana Ferari, SH, kepada Fakta Banten, Kamis (12/10/2023).

Dirinya menyatakan, peristiwa yang menimpa gadis tersebut jelas akan berdampak terhadap psikis, fisik kehidupan ia kedepannya.

Hal seperti ini harus secepatnya mendapatkan penanganan yang sangat serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Advert

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restorasi). Karena, terduga pelaku yang sudah dewasa dan korbannya anak di bawah umur,” ujarnya.

KPU Cilegon Coblos

Kata dia, kasus pidana Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) itu bukan merupakan delik aduan. Akan tetapi tindakan dugaan pemerkosaan tersebut tindak pidana murni yang harus segera di proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Segera tangkap para terduga pelaku itu untuk secepatnya diproses hukum. Karena, kasus dugaan pemerkosaan itu murni tindak pidana. Dan jika pelapor mencabut laporan atau berdamai sekalipun tetap tidak bisa menghentikan proses hukumnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan itu, untuk saat ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak IPDA Trisno pada saat dihubungi, membenarkan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan gadis di bawah umur kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Lebak.

“Betul, laporan masuk ke kami pada hari Rabu, 11 Oktober 2023,” kata Trisno, Kamis (12/10/2023).

“Prosesnya masih lidik, untuk pemanggilan terduga pelaku nanti kita jadwalkan,” jelasnya. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien