Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping Naik Tahap Penyidikan, Kejari Lebak Sudah Terima SPDP
LEBAK – Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat ramai diperbincangkan publik di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian sebagai tanda dimulainya proses hukum lanjutan.
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polres Lebak pada pertengahan April 2026 lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, yang menyatakan bahwa pihaknya telah mulai menindaklanjuti berkas perkara yang masuk.
“Iya, SPDP sudah kami terima dari penyidik. Selanjutnya akan dipelajari oleh tim jaksa yang ditunjuk,” ujarnya kepada wartawan , Sabtu (25/4/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah beredar video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terkait simbol keagamaan. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, dua perempuan berinisial N dan M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejari Lebak menegaskan, sesuai mekanisme hukum, jaksa penuntut umum akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Jaksa yang menangani akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk meneliti kelengkapan administrasi dan substansi perkara, baik dari sisi formil maupun materiil,” jelas Yudhit. (*/Sahrul).


