LEBAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Polres Lebak diketahui sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan salah satu wartawan media online di Lebak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pekan lalu tertanggal 25 Februari 2018.
Berdasarkan bukti yang diterima oleh wartawan, diketahui SPDP bernomor : SPDP/01/II/2018/Reskrim dengan rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor : LP/02/II/Banten/Res Lebak/Sek Bayah, tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/01/II/2017/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2018.
Diberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018, telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum terhadap orang atau barang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atas nama tersangka, Ahmadyani (47), yang beralamat di Kampung Pulomanuk RT01/RW03, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Entep Sugiyanto (25) bin Ahmadyani, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Pulomanuk RT01/RW03, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Yudi Hermawan (31), alias Ronal bin H. Sumar, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Cibunar RT02/RW05, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
SPDP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Bayah, AKP Sadimun selaku penyidik.
Kapolsek Bayah AKP Sadimun membenarkan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
“Dua saksi terlapor yaitu Entep dan Ronal sudah kita periksa, kemudian dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk Kadesnya (Ahmadyani) belum kita periksa, karena yang bersangkutan minta didampingi pencaranya,” ungkap AKP Sadimun saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (4/3/2018).
Dalam kasus ini, Kades Darmasari dan para tersangka lainnya akan dijerat pidana dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara dd iataslima tahun. (*/Sandi)