Kasus Viral Injak Al-Quran di Lebak Berujung Penahanan, Dua Perempuan Jadi Tersangka
LEBAK– Kasus video viral dugaan tindakan menginjak Al-Quran di Kabupaten Lebak kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian menetapkan dua perempuan berinisial NR dan MT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti terkait peristiwa yang sempat memicu perhatian publik.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Peristiwa ini berawal dari persoalan dugaan kehilangan barang yang kemudian berujung pada tindakan sumpah yang dinilai tidak semestinya.
Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya perlakuan yang melibatkan kitab suci secara tidak pantas, hingga akhirnya rekaman kejadian tersebut menyebar luas di media sosial.
Menurut pihak kepolisian, tindakan yang dilakukan para tersangka dinilai tidak sesuai dengan norma hukum maupun nilai keagamaan. Selain itu, proses sumpah yang dilakukan juga tidak mengikuti tata cara yang semestinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana terkait penodaan terhadap hal-hal yang dilindungi hukum, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum.
“Jika ada permasalahan, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara ini saat ini masih terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. (*/Sahrul).


