Ini Plat Nomor Kendaraan Bermotor dan Wilayah Pajaknya di Banten

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Menjadi warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya harus tahu minimal kode plat nomor kendaraan bermotor yang dipakai, baik motor atau jenis mobil.

Plat nomor menjadi salah satu cara untuk membedakan identitas kendaraan bermotor, dari nomor tersebut kita bisa tahu pemiliknya melakukan registrasi pajak di daerah mana saja.

Semenjak Kota Serang resmi memiliki wilayah hukum sendiri, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk wilayah Kota Serang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKP Arian P. Colibrito menjelaskan, bahwa wilayah hukum Kota Serang sudah memiliki identitas atau plat nomor kendaraan sendiri.

Loading...

“Untuk kendaraan yang dengan nomor seri depannya A dan belakangnya ABC dan D itu merupakan identitas kendaraan untuk Kota Serang,” ucapnya kepada faktabanten.co.id, Jumat (20/4/2018).

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan identitas nomor kendaraan untuk seluruh daerah di wilayah Banten lainnya yang memang memiliki kesamaan seri di depan dengan identitas A, tapi memiliki perbedaan di seri belakang.

“Sementara untuk seri A dan belakangnya EFGHI itu Kabupaten Serang, kalau seri belakangnya JKLM itu Kabupaten Pandeglang, NOPQ itu Kabupaten Lebak, RSTU itu Cilegon dan seri belakangnya VWXYZ itu Tangerang,” jelasnya.

AKP Arian P. Colibrito menuturkan, bahwa identitas atau kode seri plat nomor tersebut untuk mengetahui dimana posisi kendaraan tersebut harus membayar pajak yang akan masuk ke negara.

“Kalau beda wilayah, pemilik kendaraan harus mutasi kendaraan dulu. Kalau TNKB kendaraan Serang, harus bayar di Serang. Kalau misalkan pemilik motor di Cilegon, bayar di Serang, rugi dong Cilegon,” tandasnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien