LEBAK – Demi mensosialisasikan program Restorasi Justice kepada masyarakat, Kejari Banten
Leonard Ebem Ezer Simanjuntak, membuka langsung Rumah Restorasiv Justice, bertempat di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa, (26/4/2022).
Dalam pembukaan Rumah Restorasiv Justice tersebut Kejati Banten memberikan penghargaan kepada Dandim 0603 Lebak, atas kepribadiannya yang sangat luar biasa, karena sebagai korban pencurian, Dandim 0603 Lebak, Lettkol Inf Nur Wahyudi, membebaskan pelaku dengan cara musyawarah dan membebaskan tersangka dari tuntutan.
“Saya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Dandim 0603 Lebak, karena atas sikap dan toleransinya tersebut mampu membebaskan pelaku kriminal dengan jalan musyawarah dan menghentikan penuntutan,” ungkap Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, tentu sebagai korban kriminal hal itu tidaklah mudah, jika beliau tidak memiliki hati yang mulia, dan apa yang dilakukan oleh Dandim tersebut sangat sesuai dengan program yang saat ini kita buka, yaitu Restorativ Justice.
“Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, saya berharap bisa di laksanakan di seluruh wilayah di Kabupaten Lebak, sehingga tidah harus semua permasalahan hukum dapat di lanjutkan ke Pengadilan dan penuntutan, jika masih bisa di musyawarahkan di wilayah atau Desa masing-masing,” pungkasnya. (*/Red)