Komplotan Begal Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

BI Banten Belanja Nataru

 

LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk para pelaku begal yang melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping – Bayah Km 19, pada hari Selasa, 14 Maret 2023, sekira pukul 05.00 WIB. Para pelaku berinisial IA (27), DD (42) dan AG (40).

“Ya, jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jalan Raya Malingping – Bayah Km 19, kejadiannya pada hari Selasa, 13 Maret 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (19/4/2023).

Dijelaskannya, awal mula korban bersama dengan saksi sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum Jembatan Cihara sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku, yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok.

“Selanjutnya korban menepi dan berhenti, lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok selanjutnya korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphonenya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping,” jelas Andi

Pijat Refleksi

Lebih lanjut Andi, pada saat anggota mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42) dan AG (40).

“Kemudian dari hasil pengembangan, satu lagi pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil dibekuk di tempat persembunyian nya di Daerah Pandeglang pada hari Senin, tanggal 14 April 2023,” terangnya.

Andi menuturkan, pada saat anggota Jatanras Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya Anggota berhasil menangkap IA (27) di Daerah Pandeglang, kemudian pelaku dibawa ke Polres Lebak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi A 3509 JK, 1 Bilah Golok berwarna coklat berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C dan diperkirakan korban mengalami kerugian Rp10.000.000,” ungkapnya.

Andi menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/Yod/Aji)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien