Korban Dugaan Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak Bertambah, Warga Rahong Ngaku Diminta Uang Rp900 Ribu
LEBAK– Dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak kembali memunculkan pengakuan baru.
Setelah sebelumnya mencuat keluhan dari warga, kini seorang perempuan bernama Saroh, warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, mengaku turut menjadi korban dalam persoalan tersebut.
Pengakuan itu mencuat melalui sebuah video percakapan berdurasi sekitar 1 menit 55 detik yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat Kepala Desa Rahong, Bedi, berbincang dengan Saroh yang menceritakan pengalaman saat mengurus administrasi bantuan sosial.
Saroh mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun saat itu status BPJS PBI miliknya diketahui tidak aktif sehingga keluarga berupaya mencari solusi agar bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Menurut pengakuannya, sang suami kemudian mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat kecamatan dan selanjutnya mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan penyelesaian administrasi.
Namun, Saroh mengaku kaget ketika dalam proses tersebut muncul permintaan sejumlah uang dari oknum yang diduga terkait pelayanan tersebut.
“Awalnya diminta Rp1,1 juta. Karena kami tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya setelah bernegosiasi jumlahnya menjadi Rp900 ribu,” ujar Saroh dalam percakapan yang terekam dalam video tersebut.
Ia mengatakan saat itu kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit. Bahkan untuk memenuhi jumlah uang yang diminta, ia mengaku harus mencari tambahan dana dengan meminjam ke sejumlah orang.
“Uang yang ada hanya Rp800 ribu. Sisanya sampai harus meminjam ke sana-sini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rahong, Bedi, dalam percakapan tersebut juga menegaskan bahwa Saroh merupakan salah satu warga desanya yang mengaku mengalami peristiwa tersebut.
“Ini salah satu warga Desa Rahong. Mereka masyarakat kecil, hidupnya juga sederhana,” kata Bedi dalam video tersebut.
Bedi menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik yang menimpa warganya.
Ia menilai pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu, seharusnya tidak disertai permintaan biaya di luar ketentuan.
Menurutnya, warga yang datang untuk mengurus bantuan sosial umumnya berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas, sehingga praktik seperti itu sangat membebani.
“Kami tidak tega jika masyarakat kecil harus menghadapi situasi seperti ini, makannya kata netizen saya dibilang arogan, padahal menurut saya siapapun yang merasa dirinya pimpinan kemudian warganya mendapatkan perlakuan seperti itu pasti marah,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan dalam proses pengurusan administrasi bantuan sosial juga sempat disampaikan oleh warga lain yang mengaku diminta sejumlah uang untuk membantu proses perubahan status desil data bantuan sosial.
Kasus ini memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran secara transparan, sehingga pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan warga. (*/Sahrul).

