Korupsi dan Langgar Aturan, 4 ASN Lebak Akan Dipecat

KPU Cilegon Coblos

LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak menyatakan akan memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak. Dua diantaranya yakni dari pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Fuad lutfi mengatakan, di semester 2 tahun 2018 ini akan ada empat ASN yang diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.

“Ada 2 ASN di bulan November ini diterbitkan SK pemberhentian secara hormat,” kata Fuad, Jumat (9/11/2018).

Menurut Fuad, dua ASN ini merupakan pegawai di Kecamatan Curugbitung dan Guru di salah satu SD di Kabupaten Lebak. Keduanya harus diberhentikan lantaran telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

“Keduanya melanggar aturan karena sudah tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut,” kata Fuad.

Fuad pun menjelaskan, jika di bulan Desember 2018 BKPP Lebak memiliki tugas untuk menyelesaikan persoalan pemberhentian dua ASN di lingkungan Dindikbud yang sempat terlibat kasus korupsi pada tahun 2010.

Fuad menceritakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana harus segera memberhentikan 5 ASN yang terlibat korupsi. 3 diantaranya sudah diberhentikan dan terbit SK.

“Yang dua ini kita sedang proses pemberhentian, karena memang saat usai menjalani proses hukuman kedua pegawai ini bisa kembali bekerja, itu yang membuat kita disurati oleh KPK,” ujarnya.

Fuad pun menambahkan, ketiga ASN yang sudah diberhentikan yaitu Andi Arif mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Evi Sofyan mantan sekretaris Disdukcapil Lebak dan Agus Rosyid mantan pejabat Dinas Cipta Karya.

“Sementara yang dua lagi ini belum bisa kita sebutkan namanya, yang pasti bulan Desember akan kita pecat,” pungkasnya. (*/sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien