KRIS Bikin Pasien Mengular di IGD, DPRD Lebak Desak Puskesmas DTP Jadi Garda Depan

LEBAK– Rencana penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit mulai menuai sorotan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Dimyati, mengingatkan pentingnya memperkuat peran Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) agar tidak terjadi penumpukan pasien di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
Kebijakan KRIS yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 akan berdampak langsung pada pengurangan jumlah tempat tidur pasien.
Di tengah realitas itu, Acep melihat keberadaan 43 Puskesmas di Lebak jumlah terbanyak se-Provinsi Banten sebagai kekuatan yang selama ini belum dimaksimalkan.
“Kalau Puskesmas DTP dioptimalkan, pasien dengan kondisi ringan hingga sedang bisa dirawat di sana. Ini bisa cegah penumpukan di IGD rumah sakit,” ujar Acep kepada Fakta Banten, Minggu (1/6/2025).
Ia menekankan bahwa Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap, khususnya yang berlokasi dekat rumah sakit besar, harus siap menjadi benteng pertama dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini penting untuk menekan beban rumah sakit yang akan terkena imbas kebijakan KRIS.
“Sekarang saja banyak pasien IGD yang terpaksa dirawat di lantai karena ruang rawat penuh. Kalau tidak diantisipasi, kondisi ini bisa lebih parah setelah KRIS diterapkan,” tegas politisi PKB itu.

Pihaknya mendorong Dinas Kesehatan Lebak segera menyusun strategi teknis agar seluruh Puskesmas DTP mampu mengambil peran yang lebih luas, termasuk menangani kasus darurat dasar yang tidak memerlukan penanganan spesialistik.
“Ke depan, Puskesmas DTP harus punya SDM dan fasilitas yang memungkinkan mereka tangani pasien-pasien yang dulu langsung dirujuk ke RS,” imbuh Acep.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Adjidarmo Lebak, dr. Budhi Mulyanto, membenarkan bahwa kebijakan KRIS akan mengubah skema ruang rawat inap di rumah sakit.
Menurutnya, kapasitas tempat tidur yang semula 340 unit akan turun menjadi 270.
“Dengan KRIS, tidak ada lagi kelas 1-2-3. Semua kamar harus sesuai standar, maksimal 4 tempat tidur per ruangan,” jelas dr. Budhi.
Pihak RSUD Adjidarmo saat ini masih menunggu kepastian jadwal pelaksanaan KRIS dari Kementerian Kesehatan. Meski secara teknis perencanaan sudah selesai, implementasi masih menunggu instruksi pusat.
“Kalau sudah diputuskan kapan mulai diterapkan, penataan ulang tempat tidur kemungkinan butuh waktu tiga sampai empat hari,” tutup Budhi.
Kebijakan KRIS, meski bertujuan untuk menyetarakan layanan kesehatan, menyisakan tantangan besar di daerah.
Di Lebak, solusi ada di tangan Puskesmas. Bila dimaksimalkan, mereka bisa menjadi tembok penahan pertama sebelum pasien membanjiri rumah sakit. (*/Sahrul).

