Kumala Soroti Kematian Pasien Diduga Petugas Puskesmas Cirinten Lalai
LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menyoroti kasus meninggalnya AR, warga Kampung Kalanganyar, Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis tepat waktu di Puskesmas Cirinten.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 08.40 WIB.
AR, dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Cirinten, diduga karena lambannya tindakan dari petugas medis.
Muhamad Saroji, Sekretaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung, menyayangkan kejadian ini.
Ia menilai Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan publik seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi kasus ini menyangkut nyawa manusia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang layak, terutama dalam hal kesehatan. Ketidakdisiplinan tenaga medis adalah bentuk kebobrokan institusi. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut tugas dan fungsi utama mereka,” tegas Saroji, Sabtu (14/12/2024).
Saroji meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi struktural dan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin.
Selain itu, ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas, termasuk memecat pegawai yang lalai.
“BKPSDM harus berani memecat pegawai yang tidak disiplin. Jangan terlalu banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan demi terciptanya pelayanan publik yang sesuai prinsip tata kelola yang baik. Jangan sampai insiden serupa terulang kembali,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ia juga meminta DPRD Kabupaten Lebak, sebagai representasi masyarakat, lebih serius menangani persoalan kesenjangan pelayanan kesehatan di daerah.
“Kesenjangan kesehatan di Lebak ini sering terjadi, mulai dari kurangnya fasilitas kesehatan hingga pegawai yang melanggar kode etik lembaga. Ini menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan,” tambah Saroji.
Sementara itu, Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Idham, turut menambahkan bahwa tenaga medis seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik kedokteran.
“Dalam kode etik kedokteran disebutkan bahwa tenaga medis harus membaktikan hidupnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, harus ada sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
“Kumala berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(*/Nandi)