Lagi-lagi Dindik Lebak di Demo, Ada Apa ya

LEBAK- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Kajian Bersama (FKB) yakni LSM RP-NKRI, LSM LKBB, dan LSM GTR Kabupaten Lebak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Senin (04/06/18),

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan mengkritisi pihak dinas yang diduga telah mengangkangi Undang-Undang no.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang berkaitan dengan  jumlah anggaran pada kegiatan yang dianggap tidak sinkron antara yang terpangpang di papan informasi publik, dengan yang tercatat di Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),

FKB juga menyoroti tidak utuhnya laporan keuangan, realisasi belanja dan pembiayaan. Ini mengacu pada SP2D yang diterbìtkan terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2017, dan bulan Agustus sampai November 2017, pelaporan yang disajikan melalui medìa online (Website resmi Pemda Lebak), dan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, tidak mengindahkan surat edaran Bupati Lebak nomor.920/614-BPKAD/2017, tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD tahun anggaran 2017.

Yayat Ruyatna, Koordinator lapangan dalam orasinya mengatakan, pada realisasi pagu anggaran SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak tahun anggaran 2017 terdapat kejanggalan dalam pelaporan realisasi anggaran.

BI Banten

“Kami menduga adanya kejanggalan dalam pelaporan realisasi anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya, hal tersebut dilakukan untuk menyuarakan aspirasi  kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Masih adanya pungutan di beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan 1 paket komputer, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018, sedangkan dalam kegiatan Rencan Umum Pengadaan jelas tertera adanya pengadaan komputer untuk UNBK 2018 sehingga wajar jika kami mempertanyakannya,” ucap Yayat.

Lebih lanjut Yayat menerangkan, ” Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Lebak telah salah dalam memahami arti kata sumbangan dan iuran wajib, sehingga terus terjadi pungli di sekolah dalam setiap kegiatan UNBK dengan alibi sumbangan suka rela,” pungkas Yayat.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas belum ada yang bisa dikonfirmasi oleh pihak media. (*/sandi)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien