Lagi, Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu di Rangkasbitung
LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AF (36) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Minggu, 27 Oktober 2019.
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto melalui Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat, kepada awak media membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Alhamdulillah, tanpa melakukan perlawanan AF berhasil kita amankan di wilayah Kampung Sentral, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” katanya.
Dijelaskan Rahmat, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AF berhasil diamankan 1 buah dompet warna putih merah, 4 bungkus bekas permen Foxs yang di dalamnya terdapat 4 bungkus palstik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah meringkus tersangka AF, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan hingga ke rumah tersangka,” ucap Rahmat.
Selanjutnya papar Rahmat, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang ditempelkan ke potongan asbes yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah korek api gas dan 1 buah handphone android.
“Atas perbuatannya, AF dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf (a) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 sampai 7 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Rahmat.
AKP Rahmat pun menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Kepolisian dalam memberantas Narkoba.
“Awasi perilaku anak-anak dan awasi rumah kontrakan yang begitu rawan untuk dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*/Sandi)