Langgar Aturan Distribusi Gas Elpiji Soal Harga Jual, Pangkalan di Lebak Terancam Sanksi Tegas

 

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg agar subsidi tepat sasaran. Pangkalan yang terbukti melanggar aturan, seperti menjual dengan harga di atas ketentuan atau menyalurkan gas tidak sesuai prosedur, akan dikenakan sanksi tegas.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No. 3 Tahun 2023, pelanggaran dapat berujung pada teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina wilayah Lebak-Pandeglang untuk memastikan aturan distribusi gas berjalan sesuai ketentuan.

Setiap pangkalan wajib menjual gas dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp19.000 untuk zona 1 dan Rp19.500 untuk zona 2.

“Kami terus memantau distribusi gas di Kabupaten Lebak dan tidak akan segan memberikan sanksi bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini demi memastikan masyarakat mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang wajar,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau pangkalan untuk tidak menjual gas elpiji 3 kg kepada pengecer yang tidak memiliki izin resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah permainan harga di tingkat pengecer yang kerap menjual gas jauh di atas harga yang ditentukan.

Untuk menekan potensi penyimpangan, Yani mengimbau masyarakat diimbau berperan aktif dalam mengawasi distribusi gas di lingkungan mereka.

“Jika menemukan pangkalan yang menjual gas dengan harga tidak wajar atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak, warga dapat segera melaporkan ke dinas terkait atau aparat setempat,” ujarnya.

“Kami berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi. Jika ada pangkalan yang menjual dengan harga tinggi atau menyalahgunakan distribusi, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” sambungnya.

Penerapan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar diharapkan dapat mengurangi kelangkaan gas elpiji di Kabupaten Lebak.

Dilanjutkan Yani, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait soal penambahan pangkalan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji.

“Tidak akan menyulitkan, kami sedang meminta agar Pertamina Lebak – Pandeglang mempermudah dalam izin pembentukan pangkalan,” terangnya.

Ia meyakini, dengan sistem distribusi yang lebih ketat dan transparan, gas bersubsidi diharapkan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas sosialisasi terkait aturan distribusi gas elpiji kepada masyarakat dan pelaku usaha pangkalan.

Langkah ini bertujuan agar semua pihak memahami regulasi yang berlaku serta dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

“Dengan adanya pengawasan ketat dan keterlibatan aktif dari masyarakat, pemerintah optimis kelangkaan gas elpiji 3 kg dapat diminimalkan,” tandasnya.

“Sehingga subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi warga yang berhak, dan sebetulnya tidak langka hanya penyesuaian peraturan saja sehingga terlihat langka,” pungkasnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien