Lelang Kendaraan Sitaan Tanpa Diketahui Nasabah, Adira Finance Serang Dilaporkan ke Polisi

Lazisku

LEBAK – Tidak kunjung diselesaikannya persoalan penjualan tanpa persetujuan nasabah, lembaga pembiayaan Adira Finance yang berkantor di Komplek Ruko Ayani 5-9, Jalan Ahmad Yani No 157 kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Sabtu (13/02/2021) dilaporkan ke Polisi.

“Tadi kita sudah melaporkan pihak leasing Adira finance ini ke Polisi yang sampai saat sekarang belum ada itikad baik untuk menyelesaikan. Padahal, kami merasa dirugikan akibat kendaraan roda dua merk yamaha jenis NMX nopol A 5874 ON tahun 2019 dilelang tanpa sepengetahuan debitur. STNK dan kunci motor masih sama pemilik,” ujar Debitur, Syaidatul Hamidah seusai membuat laporan ke Polsek Cimarga, Lebak.

Ks
dprd pdg

Dengan didampingi oleh pengacaranya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Syarifatul Hamidah berharap kerugian yang dialami dirinya bisa dikabulkan.

“Kita melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kita membuat laporan atas penggelapan yang dilakukan pihak leasing Adira,” lanjutnya.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua LKPNI, Hanz Purnama Putra berharap polisi bisa mengusut yang Ia duga penggelapan ini.

“Sesuai kesepakatan dibuat dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kota Serang dengan Syaidatul Hamdiah, kami akan mengawal kasus sebelumnya sudah mendatangi ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten dengan membuat laporan Pelanggaran Hak konsumen, dan kami berharap pihak kepolisian nantinya mengusutnya,” pungkas Hanz. (*/Red)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien