Lima Pelaku Curanmor di Lebak Dibekuk Polisi

Lazisku

 

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di halaman Polres Lebak, Jum’at (6/10/2023)

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, dalam menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto, untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat. Dalam perintah tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

Ks

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R2, puluhan sparepart kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa 10 batang mata kunci Letter C, 5 batang kunci letter T, dan 2 buah linggis,” ujar Suyono.

Dijelaskannya, pelaku dalam melancarkan aksinya sudah beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan ke 4 TKP tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak.

dprd pdg

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) yang berhasil diungkap diantaranya, yang pertama terjadi pada hari Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 WIB, di rumah cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dan yang kedua di Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur pada hari Minggu (06 /8/ 2023) sekira pukul 06.00 Wib. Yang ketiga di Kampung Cimesir juga pada hari Selasa (8/8/2023). Kemudian untuk yang keempat, tindak pidana pencurian spare part motor yang terjadi pada, Sabtu ( 02/9/2023) di Kampung Dengung Timur RT 003 RW 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, untuk identitas kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, untuk mengantisipasinya dirinya menyarankan untuk menggunakan kunci ganda.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda. Dan jelang pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien