Wisata Anyer

LKKNU Lebak Minta Penyebar Seksual Sedarah di Group Facebook Diproses Hukum

PT PCM HUT Cilegon

 

LEBAK – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Lebak Banten meminta penyebar eksploitasi seksual sedarah atau inses di Group Facebook diproses hukum, karena jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam dan merusak moral bangsa.

“Kita berharap kepolisian segera menangkap pelaku penyebar seksual sedarah itu,” kata Ketua LKKNU Kabupaten Lebak Siti Nurasiah di Lebak, Selasa, (20/5/2025)

Pelaku penyebar inses di media sosial melalui Group Facebook itu bisa dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga penyebaran tindakan inses juga diibaratkan binatang dengan melakukan seksual sedarah yang anggotanya pertalian satu keluarga.

Perbuatan eksploitasi seksual sedarah itu, menurut ajaran Islam hukumnya haram.

Disamping itu juga akan menimbulkan kerusakan garis keturunan dan dapat melahirkan anak – anak yang tidak sehat.

PT Sankyu HUT Cilegon

Karena itu, eksploitasi seksual inses meresahkan masyarakat dan membahayakan terutama bagi perempuan dan anak.

Dengan demikian, masyarakat dapat mencegah perbuatan eksploitasi seksual inses dengan memberikan edukasi keagamaan.

“Kami meyakini jika orang memiliki pengetahuan agama yang baik dipastikan tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang agama itu,” katanya.

Menurut dia, penyebaran konten seksual insen tersebut karena berbagai faktor yakni pertama tidak memiliki pengetahuan agama yang baik, kedua adanya penyimpangan seksual dan ketiga ingin viral untuk mendulang pengikut sehingga menghasilkan pendapatan uang.

Pihaknya setuju pelaku penyebar seksual sedarah mulai pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut diproses secara hukum.

Supremasi hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.

Penyebaran konten menyimpang itu tentu bertentangan dengan nilai-nilai moral di masyarakat, sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak.

“Kami berharap peran keluarga dapat mencegah perbuatan amoral itu, terlebih perbuatan seksual sedarah,” katanya.(*/Nandi)

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien