LEBAK – Dalam memaksimalkan penyajian data dan informasi perhitungan perolehan suara di TPS pada Pemilu 2019 yang digelar pada hari Rabu 17 April 2019 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan menggunakan sistem laporan online yang dinamakan Sistem Pengawasan Pemilu atau Siwaslu. Siwaslu ini akan dipakai pengawas TPS yang menyampaikan langsung terkait laporan setiap tahapan Pemilu di TPS.
Ade Jurkoni, Kordiv Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lebak, kepada faktabanten.co.id mengatakan, Siwaslu ini merupakan sistem pelaporan online Bawaslu untuk memberikan kemudahan bagi pengawas Pemilu dalam menyajikan data secara cepat dan akurat.
“Ini adalah sistem pelaporan online yang digunakan pengawas TPS dalam memaksimalkan penyajian data dan informasi pada pehitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti dan menyampaikan langsung laporkan setiap tahapan Pemilu di TPS ke Bawaslu RI,” kata Ade Jurkoni, Senin (1/4/2019).
Ade menjelaskan, karena sistem ini merupakan aplikasi yang menjadi sumber Pengawas TPS dalam bekerja mengawasi proses penghitungan suara, maka setiap Pengawas TPS wajib memiliki aplikasi Siwaslu.
“Ini hukumnya wajib untuk setiap pengawas TPS memiliki aplikasi Siwaslu, dan dapat didowndload di PlayStore,” tutur Ade.
Ade Jurkoni menambahkan, salah satu peran penting pengawas TPS adalah untuk mendokumentasikan C1 Plano hasil penghitungan suara. Selanjutnya akan dilaporkan langsung ke Bawaslu RI melalui aplikasi Siwaslu, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu di TPS ada update laporan pengawasan dan pencegahan.
“Melalui laporan dan data dokumentasi tersebut diharapkan kecurangan Pemilu dapat diminimalisir. Termasuk apabila terjadi perubahan data dalam proses Pemilu, akan dapat dilakukan dengan membandingan data awal hasil pengawasan PTPS tersebut,” pungkas Ade. (*/Sandi)