Mantan Kadis Hutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Milyar Lebih

BPRS CM tabungan

LEBAK – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Bibit Kakao di tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (18/10/2018).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Dodi Wiratmaja saat diwawancarai awak media mengatakan, pihak Kejari Lebak sudah memeriksa dan menetapkan kedua tersangka tersebut atas dugaan penyalahgunaan bantuan bibit kakao di tahun 2016 dengan anggaran Rp 1 milyar lebih.

“Kedua tersangka tersebut yakni K mantan Kepala Dinas Hutbun dan IEK sebagai bendaharanya,” katanya.

Dodi menjelaskan, laporan korupsi ini merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian uang negara dari program Kakao di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak.

“Anggaran yang berhasil dikorupsi oleh tersangka yakni dari anggaran APBN dengan nilai sebesar Rp 709 Juta dan di Anggaran APBD sebesar Rp 407 Juta,” ungkapnya.

Loading...

Dodi menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni membuat perusahaan sendiri guna pengadaan bibit tanpa melalui prosedur yang benar, dan pelaksanaan tersebut dikerjakan oleh mereka tanpa melibatkan pemenang lelang.

“Tersangka menyiapkan perusahaan, selanjutnya pihak tersangka inilah yang melaksanakan dari pihak Dinas, tanpa melibatkan si pemenang lelang, jadi penyedia sekaligus pelaksana,” tambahnya.

Menurut Dodi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Acep Saepudin kuasa hukum tersangka membenarkan atas pemeriksaan kliennya, dan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan selalu kooperatif.

“Klien saya akan mengikuti semua prosesnya dan akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan,” ujarnya singkat. (*/sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien