Menko Zulhas Minta Pemda Jaga Lahan Pertanian, Kadis Distan Lebak : Aman Terkendali Sudah Diatur Perda
LEBAK – Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan.
Zulkifli Hasan atau sering disapa Zulhas menyatakan, alih fungsi lahan dapat menjadi ancaman serius terhadap keberhasilan program swasembada pangan yang tengah dicanangkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, Rahmat menjelaskan, bahwa pihaknya telah memiliki dasar hukum untuk melindungi lahan pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Perda ini mengatur pengawasan dan pengendalian lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Namun, ada pengecualian jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau terdampak bencana alam,” katanya kepada Fakta Banten, Selasa (14/1/2025).
Rahmat menjelaskan, alih fungsi lahan untuk kebutuhan umum tidak bisa dilakukan sembarangan.
Selain prosesnya yang ketat, luas lahan yang dapat dialihfungsikan pun sangat terbatas, yakni maksimal 10 persen dari total lahan pertanian.
“Ada aturan jelas, seperti kajian kelayakan strategis, perencanaan yang matang, dan pembebasan hak atas tanah. Semua harus sesuai ketentuan,” terangnya.
Di Kabupaten Lebak sendiri, luas lahan persawahan tercatat lebih dari 51.200 hektare. Rahmat optimistis, dengan adanya Perda tersebut, alih fungsi lahan dapat diminimalisir.
“Perda ini memberikan ancaman pidana bagi pelanggar, sehingga kami berharap regulasi ini bisa menjadi langkah tegas untuk melindungi lahan pertanian,” pungkasnya. (*/Sahrul).