Meski Dilarang, Sekolah di Lebak Tetap Gelar Acara Perpisahan Siswa Diduga Demi “Cari Cuan”

Lazisku

 

LEBAK – Acara perayaan kelulusan perpisahan siswa kelas akhir hampir di setiap sekolah selalu digelar setiap tahunnya.

Bahkan setiap siswa berselebrasi dalam merayakan kelulusan mereka, dan kegiatan ini sudah menjadi tradisi bagi sekolah yang ada di Kabupaten Lebak.

DPRD Pandeglang Kurban

Hampir semua sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP maupun SMA selalu merayakan acara kelulusan siswa.

Hanya saja, perayaan acara kelulusan siswa tersebut tak serta merta menjadi momen bahagia bagi para siswa.

Justru acara tersebut bagi sebagian orang tua siswa tak mampu menjadi sebuah beban, karena mereka dituntut membayar uang iuran demi terselenggaranya acara tersebut.

Acara perpisahan siswa mungkin bisa dibilang menjadi ajang “Mencari untung” bagi sejumlah oknum sekolah. Sebab, biaya acara perpisahan itu jumlahnya tidak sedikit.

Kpu

Orang tua siswa dari SDN 3 Kaduagung Timur yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media terkait biaya perpisahan pelepasan siswa yang dinilai sangat membebankan terhadap orang tua siswa.

“Padahal sudah ada surat edaran dengan Nomor 800/596-Disdik/Kab./V/2024, dari Dindik Lebak. Bahwa untuk sekolah SD, SMP, PAUD, dilarang untuk menggelar acara perpisahan,” kata sumber kepada wartawan, Kamis, (23/5/2024).

Dalam surat edaran itu, tertuang tentang point larangan melakukan acara perpisahan baik tingkat PAUD, SD, SMP yang sifatnya memberatkan orangtua murid. Acara juga dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah.

“Saya memang diundang untuk musyawarah, dan hasilnya untuk biaya perpisahan ditentukan sebesar sekitar ratusan ribu. Apa boleh buat walaupun saya rasa berat membayar uang sebesar itu, saya tetap ikuti hasil musyawarah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Barisan Rakyat Lawa Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Hasan Basri mengatakan, fenomena perpisahan siswa sudah menjadi tradisi. Bahkan terkesan menjadi ajang bisnis bagi para oknum di sekolah.

“Fenomena ini harus dihapus. Saya sepakat dengan surat edaran Dindik Lebak,” ujarnya.

Sementara, Kepala SDN 3 Kaduagung Timur, Sutiman mengaku bahwa acara pelepasan siswa merupakan inisiatif dari para wali murid.

“Itu sudah kesepakatan wali murid,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

DPRD Banten Kurban
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien