Loading...

Minyakita di Lebak Mahal, Pengecer Tak Terdaftar Jadi Penyebab

 

LEBAK – Harga Minyakita di sejumlah pasar di Lebak masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun pemerintah menetapkan harga Rp14.500 per liter.

Adapun ketentuan harga jual sesuai aturan yaitu produsen ke D1 Rp 13.500 per liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500.

Namun, faktanya di lapangan masih ditemukan harga yang tinggi mulai Rp 17.000-18.000 per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani mengungkapkan bahwa banyak pengecer yang mendapatkan pasokan dari sesama pengecer, bukan dari distributor resmi. Akibatnya, harga semakin tinggi sebelum sampai ke konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pengecer yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) kesulitan mendapatkan minyak dari jalur resmi.

“Karena tidak terdaftar di Simirah, pengecer mendapatkan pasokan dari pengecer lain yang sudah membeli dengan harga lebih tinggi. Inilah yang membuat harga melambung,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Disperindag menggencarkan pendaftaran pengecer di Simirah agar mereka bisa mendapatkan minyak langsung dari distributor resmi dengan harga yang telah diatur.

Selain itu, Bulog juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan dan memastikan jalur distribusi lebih transparan.

Pedagang di Pasar Sampay mengakui sulit mendapatkan minyak dengan harga distributor karena jalur distribusi cenderung dikuasai oleh pihak tertentu.

“Kami hanya ingin jualan, tapi kalau harga sudah tinggi dari sananya, kami juga bingung,” keluh seorang pedagang, Ating.

Sementara itu, konsumen mulai kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan harga Minyakita.

“Pemerintah harus lebih tegas. Kalau ada yang bermain harga, segera tindak. Jangan sampai rakyat yang dirugikan,” kata seorang warga, Yahi. (*/Sahrul).

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien