Miris, 2,5 Hektare Kawasan Permukiman di Lebak Masuk ke Dalam Kategori Kumuh

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Permukiman katagori status kawasan kumuh di Kabupaten Lebak, Banten berdasarkan hasil pemutakhiran data kumuh mencapai 2.539,01 hektare (Ha).

Kabid Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Helmi mengatakan, pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan status permukiman untuk menetapkan luasan kumuh sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

“Pemutakhiran data kawasan kumuh sudah ditetapkan,” kata Helmi pada wartawan, Rabu, (31/7/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemuktahiran data, pemukiman kumuh tahun ini tercatat 2.539,01 Ha tersebar di 128 desa dan 5 kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektare.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Tetapi pada tahun tersebut belum ada data pemetaan (spasial),” ucap Helmi.

Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi, maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh.

“Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” ujarnya.

Pemutakhiran data kawasan kumuh yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan.

“Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” katanya. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien