Mulai 1 Agustus, Kendaraan Yang Masuk Kawasan Pasar Rangkasbitung Dikenakan Retribusi
LEBAK – Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak sejak 1 Agustus 2023 mulai menerapkan pengenaan tarif retribusi penitipan kendaraan yang masuk ke kawasan Pasar Rangkasbitung.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Lebak Yani mengatakan, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.
“Ya benar, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil,” kata Yani ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, kebijakan penerapan tarif retribusi titip kendaraan yang masuk ke kawasan pasar merupakan bagian dari upaya sosialisasi akan diterapkannya parkir elektronik atau e-parkir pada September 2023 mendatang.
“Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik,” ujarnya.
Kebijakan itu, kata dia, tentu sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini juga agar pengelolaan parkir khususnya di dalam kawasan pasar Rangkasbitung lebih tertib.
“Perlahan kita benahi, ini tentu butuh dukungan dari semua pihak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bagi para pedagang di kawasan itu merupakan member.
Sehingga tidak sama nantinya dengan pengguna kendaraan atau yang menitip kendaraan masyarakat umum di kawasan pasar Rangkasbitung seperti pada pedagang.
“Jadi khusus untuk pedagang itu ada pengecualian. Beda dengan masyarakat umum,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)