Loading...

Pajak 14 Tahun Tak Dibayar, Motor Tua Warga Lebak Kembali Hidup Berkat Program Gubernur Banten

Loading...

LEBAK– Suasana berbeda tampak di Kantor Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sejak pagi, warga tampak antusias mengantre demi satu tujuan yaitu menghidupkan kembali status pajak kendaraannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten ternyata benar-benar jadi solusi yang ditunggu masyarakat.

Salah satu wajah yang mencerminkan kegembiraan itu adalah Yosep, warga Kecamatan Warunggunung.

Pria ini datang membawa Honda Legenda kesayangannya yang sudah 14 tahun tidak membayar pajak. Bukan karena lupa, tapi karena keterbatasan waktu dan aktivitas kerja di luar kota.

“Motor ini biasa dipakai di Bogor. Karena kerjaan padat, enggak sempat ngurus. Pas dengar ada pemutihan, langsung saya niatkan datang,” ujar Yosep kepada Fakta Banten, Jumat (11/4/2025).

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa total pajak yang harus ia bayarkan hanya sekitar Rp140 ribu.

Tanpa dikenakan denda apapun, motornya kini kembali legal untuk digunakan di jalanan.

Loading...

“Saya sangat terbantu. Pemerintah benar-benar memberikan kemudahan. Saya harap warga lain juga jangan lewatkan kesempatan ini,” ucap Yosep.

Program pemutihan yang berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 ini tak hanya membebaskan denda keterlambatan, tapi juga membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara ringan dan adil.

Kepala UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Endad Haryanto menjelaskan, pihaknya telah menambah jumlah loket pelayanan dan memperpanjang waktu operasional demi menampung lonjakan wajib pajak.

“Biasanya kami buka sampai jam tiga sore, sekarang sampai jam lima, dan bisa lebih kalau masih banyak warga yang datang. Kami juga tambah dua loket baru untuk mempercepat pelayanan,” kata Endad.

Endad juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan bukan hanya bentuk kewajiban hukum, tetapi juga akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

“Uang dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan Pemkab Lebak untuk mensosialisasikan program ini ke seluruh lapisan warga,” tutupnya.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi para pemilik kendaraan di Banten, tidak hanya untuk melunasi kewajiban, tetapi juga mengembalikan legalitas kendaraan yang selama ini tertunda karena keterbatasan ekonomi maupun waktu. (*/Sahrul).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien